Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image

LOMBA PEMILIHAN GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH BERPRESTASI DALAM PENULISAN PTK/PTS PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2011

  • Jumat, 14 Oktober 2011
  • sanjayatrade
  • Label:
  • A. Latar Belakang
    Penelitian yang menitikberatkan pada perkembangan pendidikan dan mengenai mutu pendidikan dasar dan menengah secara terperinci masih relatif sedikit. Hal ini menyebabkan proses penjaminan mutu belum berjalan optimal. Dalam pencapaian standar mutu pendidikan bertaraf nasional bahkan internasional, diperlukan penelitian dan pengkajian penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) di Provinsi Jawa Tengah yang difokuskan pada penelitian dan pengembangan program, kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan secara berkesinambungan, kebijakan pendidikan dan model/pendekatan/ teknik/metode/media pembelajaran. Penelitian dan pengkajian ini dilaksanakan untuk menggali permasalahan, kendala, dan hambatan yang terjadi dalam bidang Dikdasmen dari tingkat kebijakan hingga pelaksanaan secara nyata di setiap jenjang pendidikan. Diharapkan pada tahap selanjutnya akan diperoleh solusi untuk mengatasi permasalahan-permasalahan aktual yang sedang berkembang.
    Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Tengah mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pengkajian mutu pendidikan dalam rangka melaksanakan fasilitasi pengendalian dan penjaminan mutu perencanaan, proses dan hasil pendidikaan dasar dan menengah di Provinsi Jawa Tengah. Oleh karena itu, LPMP Provinsi Jawa Tengah berupaya mengembangkan penelitian dan pengkajian penjaminan mutu Dikdasmen, yang meliputi program, kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, kebijakan pendidikan dan model/pendekatan/teknik/metode/media pembelajaran. Untuk mewujudkan ke arah tersebut, maka LPMP Provinsi Jawa Tengah pada program tahun 2011 mengadakan lomba penulisan PTK bagi guru berprestasi (SD/SMP/SMA/SMK), PTK/PTS bagi kepala sekolah berprestasi (SD/SMP/SMA/ SMK) dan PTS bagi Pengawas Sekolah (TK/SD/Dikmen) Provinsi Jawa Tengah.
    B. Dasar Hukum
    1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Stándar Nasional Pendidikan.
    4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera Barat, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.
    5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
    6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPMP Provinsi Jawa Tengah No. 0789.0/023-08.0/XIII/2011 tanggal 31 Desember 2010.
    C. Tujuan
    1. Untuk mengkaji permasalahan-permasalahan yang berkembang dalam dunia pendidikan di Jawa Tengah
    2. Mencari penyelesaian/solusi terhadap permasalahan pendidikan
    3. Menggali program pengembangan peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah melalui hasil-hasil penelitian yang relevan
    4. Meningkatkan kompetensi guru, kepala sekolah dan pengawas dalam melaksanakan penelitian
    D. Manfaat
    Manfaat lomba PTK/PTS adalah mendapatkan data dan informasi berkaitan dengan permasalahan-permasalahan yang berkembang dalam dunia pendidikan di Jawa Tengah, sehingga dapat digunakan untuk mencari penyelesaian/solusi terhadap permasalahan pendidikan serta menggali program pengembangan peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah yang berupa rekomendasi akademis untuk peningkatan program selanjutnya.
    E. Lingkup Kegiatan
    Kegiatan ini diperuntukkan bagi para guru (SD/SMP/SMA/SMK), kepala sekolah (SD/ SMP/SMA/SMK) dan pengawas sekolah (TK/SD/Dikmen) Provinsi Jawa Tengah
    F. Persyaratan
    1. Peserta adalah para guru (SD/SMP/SMA/SMK), kepala sekolah (SD/SMP/ SMA/SMK) dan pengawas sekolah (TK/SD/Dikmen) di masing-masing kab/kota Provinsi Jawa Tengah.
    2. Hasil PTK/PTS merupakan karya sendiri dan belum pernah dilombakan sebelumnya.
    3. Hasil PTK/PTS ditandatangani atau disyahkan pejabat yang berwenang.
    4. Hasil PTK/PTS dilengkapi dengan biodata (1 buah) dan softcopy dalam bentuk CD (1 keping).
    5. Hasil PTK/PTS sudah dijilid softcover dengan ketentuan warna cover, yaitu: guru (SD/SMP/SMA/SMK) warna cover merah, kepala sekolah (SD/SMP/SMA/SMK) warna cover kuning dan pengawas sekolah (TK/SD/Dikdas) warna cover hijau.
    6. Naskah yang masuk menjadi miliki panitia
    G. Jangka Waktu
    PTK/PTS dikirimkan d.a. Bidang Pemetaan dan Supervisi Mutu Pendidikan LPMP Provinsi Jawa Tengah Jln. Kya Maja Srondol Kulon Semarang 50263 Tlp. 024-7474192 pes 1731 atau 024-70780185 selambat-lambatnya tanggal 24 Oktober 2011 untuk dilakukan penilaian oleh tim LPMP Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya LPMP Jawa Tengah akan mengundang peserta yang PTK/PTSnya lolos penilaian awal untuk mempresentasikan di depan dewan juri pada tanggal 7-9 November 2011 (hanya mereka yang lolos penilaian awal yang akan diundang ke LPMP).
    H. Bidang Kajian Penelitian
    1. Guru, yaitu: Penelitian Tindakan Kelas yang lebih berfokus pada model/pendekatan/ teknik/metode/media pembelajaran.
    2. Kepala sekolah, yaitu: Penelitian tindakan Kelas yang lebih berfokus pada model/pendekatan/teknik/metode/media pembelajaran atau Penelitian Tindakan Sekolah yang lebih berfokus pada penelitian kebijakan, evaluasi, supervisi, atau yang berkaitan dengan tugas pokok dan tanggung jawab kepala sekolah.
    3. Pengawas sekolah, yaitu: penelitian kebijakan, evaluasi, kepengawasan, supervisi, atau yang berkaitan dengan tugas pokok dan tanggung jawab pengawas.
    I. Penghargaan Pemenang Lomba
    Pemenang lomba dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Masing-masing kelompok ditentukan menjadi klasifikasi Juara Utama I, II dan III serta harapan I, II dan III. Guru, kepala sekolah dan pengawas yang masuk juara utama maupun harapan berhak mendapatkan piala, sertifikat, uang pembinaan dan naskahnya akan dimuat di jurnal Widyatama LPMP Provinsi Jawa Tengah.
    J. Sistematika Laporan Hasil Penelitian
    Bagian Pembuka
    1. Halaman Judul
    2. Lembar Pengesahan
    3. Pernyataan
    4. Kata Pengantar
    5. Daftar Isi
    6. Daftar Tabel (bila ada)
    7. Daftar Gambar (bila ada)
    8. Daftar Lampiran
    9. Abstrak
    Bagian Isi
    BAB I PENDAHULUAN
    A. Latar Belakang Masalah
    B. Identifikasi Masalah
    C. Pembatasan Masalah
    D. Perumusan Masalah
    E. Tujuan Penelitian
    F. Manfaat Penelitian
    BAB II LANDASAN TEORI DAN HIPOTESIS TINDAKAN
    A. Landasan Teori
    B. Penelitian yang Relevan
    C. Kerangka Berpikir Penelitian
    D. Hipotesis Tindakan
    BAB III METODOLOGI PENELITIAN
    A. Setting Penelitian
    B. Subjek Penelitian
    C. Sumber Data
    D. Teknik dan Alat Pengumpulan Data
    E. Validasi Data
    F. Analisis Data
    G. Indikator Kinerja
    H. Prosedur Penelitian
    BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
    A. Deskripsi Kondisi Awal
    B. Deskripsi Tiap Siklus
    C. Pembahasan Tiap dan Antar Siklus
    D. Hasil Penelitian
    BAB V PENUTUP
    A. Simpulan
    B. Implikasi
    C. Saran-saran
    Bagian Penunjang
    1. Daftar Pustaka
    2. Lampiran-lampiran
    Contak person:
    1. Rija, M.Si. No. hp. 081325121376
    2. Dedy Gunawan, M.Ed No. hp. 081386048143

    Sumber : http://lpmpjateng.go.id

    Evaluasi Diri Sekolah (EDS)

  • sanjayatrade
  • Label: ,
  • Evaluasi Diri Sekolah (EDS)  di tiap sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah dan dilakukan oleh Tim Pengembang Sekolah  (TPS) yang terdiri dari Kepala Sekolah, guru, Komite Sekolah, orang tua peserta didik, dan pengawas. Proses EDS dapat mengikutsertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama setempat. Instrumen EDS ini khusus dirancang  untuk digunakan oleh TPS dalam melakukan penilaian  kinerja sekolah terhadap 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang hasilnya menjadi  masukan dan dasar penyusunan  Rencana  Pengembangan Sekolah (RPS) dalam upaya peningkatan kinerja sekolah.  EDS sebaiknya dilaksanakan setelah anggota TPS mendapat pelatihan. 

     Informasi ringkas tentang EDS dapat dilihat di bawah ini:

     1.  Apakah yang dimaksud dengan Evaluasi Diri Sekolah?

        * Evaluasi diri sekolah adalah proses yang mengikutsertakan semua pemangku kepentingan  untuk membantu sekolah dalam menilai mutu penyelenggaraan pendidikan berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
        * Melalui EDS kekuatan dan kemajuan sekolah dapat diketahui dan aspek-aspek yang memerlukan peningkatan dapat diidentifikasi.
        * Proses evaluasi diri sekolah merupakan siklus, yang dimulai dengan pembentukan TPS, pelatihan penggunaan Instrumen, pelaksanaan EDS di sekolah dan penggunaan hasilnya sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
        * TPS mengumpulkan informasi dari berbagai sumber untuk menilai kinerja sekolah berdasarkan indikator-indikator yang dirumuskan dalam Instrumen. Kegiatan ini melibatkan semua  pendidik dan tenaga kependidikan di  sekolah  untuk memperoleh informasi dan pendapat dari seluruh pemangku kepentingan sekolah. 
        * EDS juga akan melihat  visi dan misi sekolah. Apabila sekolah belum memiliki visi dan misi, maka  diharapkan kegiatan ini akan memacu sekolah membuat atau memperbaiki visi dan misi dalam mencapai  kinerja sekolah yang diinginkan.
        * Hasil EDS digunakan sebagai bahan untuk menetapkan aspek  yang menjadi prioritas dalam rencana peningkatan dan pengembangan sekolah pada RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
        * Laporan hasil EDS digunakan oleh Pengawas untuk kepentingan Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah (MSPD) sebagai bahan penyusunan perencanaan pendidikan pada tingkat kabupaten/kota.

    2.  Apa yang diperoleh sekolah dari hasil EDS?

         * Seberapa baik kinerja sekolah? Dengan EDS akan diperoleh informasi  mengenai pengelolaan sekolah yang telah memenuhi SNP untuk digunakan sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
        * Bagaimana mengetahui kinerja sekolah sesungguhnya? Dengan EDS akan diperoleh informasi tentang kinerja sekolah yang sebenarnya dan informasi tersebut diverifikasi dengan bukti-bukti fisik yang sesuai.
        * Bagaimana memperbaiki kinerja sekolah? Sekolah menggunakan informasi yang dikumpulkan dalam EDS untuk menetapkan apa yang menjadi prioritas bagi peningkatan sekolah dan digunakan untuk mempersiapkan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.

     3. Keuntungan apa yang akan diperoleh sekolah dari EDS?

        * Sekolah mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya sebagai dasar penyusunan rencana  pengembangan lebih lanjut.
        * Sekolah mampu mengenal peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan,  menilai keberhasilan  upaya peningkatan, dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.
        * Sekolah mampu mengetahui tantangan yang dihadapi dan mendiagnosis jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan.
        * Sekolah dapat mengetahui tingkat pencapaian kinerja berdasarkan 8 SNP.
        * Sekolah dapat menyediakan laporan resmi kepada para pemangku kepentingan tentang kemajuan dan hasil yang dicapai.

    4. Seberapa sering sekolah melakukan EDS?

         * Sekolah melakukan proses EDS setiap tahun sekali.

    5. Bagaimana bentuk Instrumen EDS?

     Instrumen EDS terdiri dari 8 (delapan) bagian sesuai  dengan 8 SNP. Setiap bagian terdiri atas :

    ·         Serangkaian pertanyaan terkait dengan SNP sebagai dasar bagi sekolah dalam memperoleh informasi kinerjanya  yang bersifat kualitatif.

    ·         Setiap standar bisa terdiri dari beberapa aspek  yang memberikan gambaran lebih menyeluruh .

    ·         Setiap aspek dari standar terdiri dari 4 tingkat pencapaian : tingkat pencapaian 1 berarti kurang, 2 berarti sedang, 3 berarti baik, dan 4 berarti amat baik.

    ·         Tiap tingkatan pencapaian mempunyai beberapa indikator.

    ·         Pada bagian akhir dari aspek setiap standar, terdapat halaman rekapitulasi untuk menuliskan hasil penilaian pencapaian yang diperoleh. Halaman rekapitulasi ini terdiri dari bukti fisik yang menguatkan pengakuan atas tingkat pencapaian, deskripsi umum temuan yang diperoleh untuk menilai aspek tersebut, dan penentuan tingkat pencapaian kinerja sekolah.

    ·         Sejumlah pertanyaan terkait dengan 8 SNP yang paling erat hubungannya dengan mutu pembelajaran dan aspek-aspek yang perlu dikembangkan  bagi keperluan penyusunan rencana peningkatan sekolah.

    ·         Tingkat pencapaian pada tiap Standar dalam Instrumen ini dapat digunakan sekolah untuk menilai kinerjanya pada standar tertentu.

    6.  Bagaimana sekolah menggunakan tingkat pencapaian?

         * Anggota TPS secara bersama mencermati Instrumen EDS pada setiap aspek dari setiap standar. Sebaiknya perlu disiapkan peraturan menteri, indikator atau peraturan pemerintah yang berkaitan dengan SNP sebagai rujukan.
        * Berdasarkan kondisi nyata sekolah, anggota TPS menilai apakah sekolah mereka termasuk dalam tingkatan 1, 2, 3 atau 4 dalam pencapaian 8 SNP ini. Misalnya pada Standar Isi ada aspek kesesuaian dan relevansi kurikulum serta aspek penyediaan kebutuhan untuk pengembangan diri. Bisa saja aspek kesesuaian dan relevansi kurikulum berada di tingkat 4, tapi aspek kebutuhan untuk pengembangan diri ada di tingkat 2.  Ini tidak menjadi masalah.  Tingkat pencapaian  pada setiap standar  menggambarkan keadaan seperti apa kondisi  kinerja sekolah pada saat dilakukan penialian  terkait dengan pertanyaan tertentu.
        * Setelah menentukan tingkat pencapaiannya, sekolah perlu menyertakan bukti fisik atas pengakuannya. Contoh bukti fisik atas keikutsertaan masyarakat dalam kehidupan sekolah berupa rapat komite sekolah, notulen, daftar hadir, dan undangan.
        * Hasil semua penilaian dan penentuan tingkat pencapaian kinerja sekolah untuk aspek tertentu pada setiap standar ditulis pada lembar laporan penilaian atau rekapitulasi dengan menyertakan bukti fisik yang sesuai (lihat keterangan pada nomor 5 di atas).
        * Sekolah menetapkan tingkat pencapaian kinerja dan bukan hanya sekedar memberikan tanda cek (contreng)  pada setiap butir dalam Instrumen EDS.
        * Tingkat pencapaian kinerja sekolah bisa berbeda dalam aspek yang berbeda pula. Hal ini penting sebab sekolah harus memberikan laporan kinerja apa adanya. Dalam pelaksanaan EDS yang dilakukan setiap tahun, sekolah mempunyai dasar nyata  aspek dan standar yang memerlukan perbaikan secara terus-menerus.
        * Dengan menggunakan Instrumen EDS ini,  sekolah dapat mengukur dampak kinerjanya terhadap pembelajaran peserta didik. Sekolah juga dapat memeriksa hasil dan tindak lanjutnya terhadap perbaikan layanan pembelajaran yang diberikan  dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran peserta didik.


    7. Jenis bukti apa yang dapat ditunjukkan?

         * Bukti fisik yang menggambarkan tingkat pencapaian harus sesuai dengan aspek atau standar yang dinilai. Untuk itu perlu dimanfaatkan berbagai sumber informasi yang dapat dijadikan sebagai bukti fisik misalnya kajian catatan, hasil observasi, dan hasil wawancara/konsultasi dengan pemangku kepentingan seperti komite sekolah, orang tua, guru-guru, siswa, dan unsur lain yang terkait.
        * Perlu diingat bahwa informasi kualitatif yang menggambarkan kenyataan dapat berasal dari informasi kuantitatif. Sebagai contoh, Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP) tidak sekedar merupakan catatan mengenai bagaimana pengajaran dilaksanakan. Keberadaan dokumen kurikulum bukan satu-satunya bukti bahwa kurikulum telah dilaksanakan.
        * Berbagai jenis bukti fisik dapat digunakan sekolah sebagai bukti tingkat pencapaian tertentu. Selain itu, sekolah perlu juga menunjukkan sumber bukti fisik lainnya yang sesuai.

    8. Bagaimana proses EDS membantu penyusunan rencana pengembangan sekolah?

     ·         TPS menganalisis informasi yang dikumpulkan, menggunakannya untuk mengidentifikasi dan menetapkan prioritas yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.

    ·         Berdasarkan hasil EDS, sekolah mengembangkan RPS dengan prioritas peningkatan mutu kinerja sekolah yang dirumuskan secara jelas, dapat diobservasi dan diukur.  Dengan demikian, RPS menjadi dokumen kinerja sekolah yang meliputi aspek implementasi, skala prioritas, batas waktu, dan ukuran keberhasilannya.

    ·         Proses EDS berkaitan dengan aspek perubahan dan peningkatan. Upaya perubahan dan peningkatan tersebut hanya bermanfaat apabila diwujudkan dalam perencanaan bagi peningkatan mutu pendidikan dan hasil belajar  peserta didik. Diharapkan dengan adanya ragam data dan informasi yang diperoleh dari hasil EDS, sekolah bukan saja dapat merumuskan perencanaan pengembangan dengan tepat, akan tetapi penilaian kemajuan di masa depan juga akan lebih mudah dilakukan dengan tersedianya data yang dapat dipercaya. Hal tersebut dengan sendirinya memudahkan sekolah untuk menunjukkan hasil-hasil upaya peningkatan mereka setiap saat.

    9. Laporan apa yang perlu disiapkan?

     ·         Sekolah menyusun laporan hasil EDS dengan menggunakan format yang terpisah, yang menyajikan tingkat pencapaian serta bukti-bukti yang digunakannya. Hasil EDS digunakan untuk dasar penyusunan RPS sekolah, namun dilaporkan juga  ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kandepag untuk dianalisis lanjut dengan memanfaatkan EMIS (Educational Management Information System/Sistem Informasi Manajemen Pendidikan) bagi keperluan perencanaan dan berbagai kegiatan peningkatan mutu lainnya.

    ·         Laporan sekolah yang mengungkapkan berbagai temuan dapat digunakan untuk melakukan validasi internal (menilai dan mencocokkan) oleh pengawas sekolah, dan validasi external dengan menggunakan beberapa sekolah oleh Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) pada tingkat kecamatan dengan bantuan staf penjaminan mutu dari LPMP.

    ·         Hasil EDS merupakan bagian yang penting dalam kegiatan monitoring kinerja sekolah oleh pemerintah daerah dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.