Dalam peningkatan mutu pendidikan dasar sembilan tahun, banyak program yang telah, sedang, dan akan dilakukan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Program tersebut dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Program dalam rangka pemerataan dan perluasan akses;
2. Program peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; serta
3. Program tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik.
Ketiga jenis program tersebut dipecah kembali dalam berbagai program seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), program rehabilitasi sekolah, program bantuan untuk SMK, dan program lainnya.
Kemdiknas juga mencanangkan delapan program 100 hari, yaitu:
1. Penyediaan internet secara massal di sekolah;
2. Penguatan kemampuan kepala Sekolah dan pengawas sekolah;
3. Pemberian beasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) untuk siswa SMA/SMK/MA berprestasi dan kurang mampu;
4. Penyusunan kebijakan khusus bagi para guru yang bertugas di daerah terdepan dan terpencil;
5. Penyusunan dan penyempurnaan Rencana Strategis (Renstra) 2010-2014;
6. Pengembangan budaya dan karakter bangsa;
7. Pengembangan metodologi belajar mengajar; dan
8. Membuat roadmap sinergitas lembaga pendidikan dengan para pengguna lulusan untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan.
Hasil Reformasi Birokrasi Internal (RBI) Kemdiknas
Dokumen-dokumen Hasil Reformasi Birokrasi Internal (RBI) Kementerian Pendidikan Nasional :
- Ringkasan Kegiatan RBI Tahun 2010
- Pedoman Sosialisasi Prosedur Operasi Standar (POS)
- Laporan Kajian Manajemen Konstruksi Alur Kerja untuk e-Layanan
- Laporan Kajian Manajemen Pemantauan Alur Kerja untuk e-Layanan
- Laporan Kajian Manajemen Pengamanan e-Layanan
- Kajian Model Konseptual Sistem e-Pembelajaran
- Kajian Model Konseptual Materi e-Pembelajaran
- Rekomendasi Infrastruktur e-Layanan Ditjen MPDM
- Rekomendasi Infrastruktur e-Layanan Ditjen PMPTK
- Rekomendasi Infrastruktur e-Layanan Ditjen PNFI
- Rekomendasi Infrastruktur e-Layanan Setjen
- Rancangan Buku Panduan Kebijakan Pengelolaan Kinerja Individu Kemdiknas
- Rancangan Buku Panduan Kebijakan Pengelolaan Kinerja Organisasi Kemdiknas
- Buku Saku Budaya Kerja Kemdiknas
- Buku Saku Manajemen Alur Kerja e-Layanan untuk Kemdiknas
- Buku Saku Pengembangan Sistem Pengelolaan SDM Berbasis Kinerja
- Buku Saku Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional
- Kajian Analisis Sistem Akreditasi Program Studi
- Kajian Analisis Sistem Akreditasi Sekolah dan Madrasah
- Kajian Analisis Sistem Sertifikasi Guru
- Kajian Analisis Sistem Sertifikasi Dosen
- Kajian Analisis Spesifikasi Kebutuhan Sistem Penyaluran Hibah
- Kajian Rancangan Awal Sistem Penyaluran Hibah
PAMERAN PRODUK KREATIF INDONESIA 2011
Waktu : 6 - 10 Juli 2011
Tempat : Jakarta Convention Center
Latar Belakang
1) Instruksi Presiden
Inpres Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, mengamanatkan Pemerintah mendukung kebijakan Pengembangan Ekonomi Kreatif tahun 2009-2015, yaitu pengembangan kegiatan ekonomi berdasarkan pada kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat Indonesia;
2) Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat tentang Pekan Produk Kreatif Indonesia 2011;
3) Sumber Daya Insani
Perlunya pengembangan kuantitas dan kualitas sumber daya insani sebagai pelaku dalam industri kreatif yang merupakan lokomotif ekonomi kreatif Indonesia;
4) Ajang Pertemuan
Perlunya ajang pertemuan para pengambil kebijakan, asosiasiprofesi, pengusaha, seniman, pengrajin, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk meningkatkan komitmen, bersinergi dan berkoordinasi secara aktif dan positif untuk memajukan kesejahteraan rakyat dengan memanfaatkan kearifan budaya Indonesia dalam konteks masakini dan masa yang akan datang.
5) Jiwa Kewirausahaan
Pertumbuhan ekonomi kreatif tidak cukup ditopang dengan pengembangan jiwa kreatif semata tetapi juga pengembangan jiwa kewirausahaan agar ekonomi kreatif dapat tumbuh secara berkelanjutan.
6) Produk & Jasa Kreatif Perlu disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat tentang kebangkitan budaya Bangsa Indonesia melalui produk & jasa kreatif Indonesia yang terbukti secara signifikan dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia;
Website : www.ppki2011.com
Tempat : Jakarta Convention Center
Latar Belakang
1) Instruksi Presiden
Inpres Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, mengamanatkan Pemerintah mendukung kebijakan Pengembangan Ekonomi Kreatif tahun 2009-2015, yaitu pengembangan kegiatan ekonomi berdasarkan pada kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat Indonesia;
2) Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat tentang Pekan Produk Kreatif Indonesia 2011;
3) Sumber Daya Insani
Perlunya pengembangan kuantitas dan kualitas sumber daya insani sebagai pelaku dalam industri kreatif yang merupakan lokomotif ekonomi kreatif Indonesia;
4) Ajang Pertemuan
Perlunya ajang pertemuan para pengambil kebijakan, asosiasiprofesi, pengusaha, seniman, pengrajin, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk meningkatkan komitmen, bersinergi dan berkoordinasi secara aktif dan positif untuk memajukan kesejahteraan rakyat dengan memanfaatkan kearifan budaya Indonesia dalam konteks masakini dan masa yang akan datang.
5) Jiwa Kewirausahaan
Pertumbuhan ekonomi kreatif tidak cukup ditopang dengan pengembangan jiwa kreatif semata tetapi juga pengembangan jiwa kewirausahaan agar ekonomi kreatif dapat tumbuh secara berkelanjutan.
6) Produk & Jasa Kreatif Perlu disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat tentang kebangkitan budaya Bangsa Indonesia melalui produk & jasa kreatif Indonesia yang terbukti secara signifikan dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia;
Website : www.ppki2011.com
PERATURAN BERSAMA MENDIKNAS DAN MENAG TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK/ RAUDHATUL ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL DAN SEKOLAH/MADRASAH
SALINAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN BERSAMA
ANTARA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
DAN
MENTERI AGAMA
NOMOR 04/VI/PB/2011
NOMOR MA/111/2011
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK/
RAUDHATUL ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL DAN SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN MENTERI AGAMA,
Menimbang : a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal dan sekolah/madrasah perlu dilakukan secara, obyektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif;
b. bahwa untuk melaksanakan penerimaaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal dan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
-2-
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BERSAMA ANTARA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN MENTERI AGAMA TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK/ RAUDHATUL ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL DAN SEKOLAH/ MADRASAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Pendaftaran peserta didik baru adalah proses seleksi administrasi untuk mendaftar menjadi calon peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah.
2. Penerimaan peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru.
3. Perpindahan peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dari TK/RA/BA lain dan sekolah/madrasah dari sekolah/madrasah lain.
4. Iuran adalah kewajiban peserta didik membiayai proses pendidikan pada sekolah/madrasah yang diikutinya.
5. Sumbangan pendidikan adalah dukungan finansial atau nonfinansial yang diberikan secara sukarela oleh peserta didik kepada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah yang tidak ditentukan jumlah dan waktu pemberiannya serta tidak mempunyai konsekuensi pada keputusan penerimaan maupun prestasi akademik/ nonakademik peserta didik.
6. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik pada sekolah/madrasah pada UN.
7. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
-3-
8. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara nilai S/M dan nilai UN untuk mata pelajaran yang diujinasionalkan.
9. Nilai Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK.
10. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M yang diujinasionalkan, nilai UN, dan NA.
11. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SD.
12. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SMP.
13. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
14. Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, atau Bustanul Athfal, yang selanjutnya disingkat BA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
15. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
16. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
17. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
18. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
19. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
20. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
-4-
21. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
22. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
23. Dinas provinsi adalah dinas yang menangani bidang pendidikan di provinsi.
24. Kantor wilayah kementerian agama adalah Kantor wilayah kementerian agama di provinsi.
25. Kantor kementerian agama adalah Kantor kementerian agama di kabupaten/kota.
26. Dinas kabupaten/kota adalah dinas yang menangani bidang pendidikan di kabupaten/kota.
Pasal 2
Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
Pasal 3
Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah harus berasaskan:
a. obyektivitas, artinya penerimaan peserta didik baru, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri ini;
b. transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
c. akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan
d. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kemampuan finansial).
Pasal 4
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK/RA/BA adalah:
a. berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.
-5-
Pasal 5
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD/MI:
a. telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. paling rendah berusia 6 (enam) tahun; dan
c. yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog professional.
(2) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SDLB yaitu anak yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun.
Pasal 6
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/MTs:
a. telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket A;
b. memiliki SKHUN SD/MI/SDLB; dan
c. berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
(2) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMPLB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB.
Pasal 7
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/MA adalah:
a. telah lulus dan memiliki ijazah dari SMP/MTs/Program Paket B;
b. memiliki SKHUN SMP/MTs/SMPLB; dan
c. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
(2) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMALB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SMP/MTs/SMPLB.
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK:
a. telah lulus SMP/MTs/SMPLB/Program Paket B dan memiliki ijazah;
b. memiliki SKHUN;
c. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
d. memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian di SMK/MAK yang dituju.
Pasal 8
Dalam upaya peningkatan akses pelayanan pendidikan, jumlah peserta didik baru yang dapat diterima diatur sebagai berikut:
a. jumlah peserta didik pada TK/RA/BA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 25 (dua puluh lima) orang;
b. jumlah peserta didik pada SD/MI dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
c. jumlah peserta didik pada SDLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8 (delapan) orang;
d. jumlah peserta didik pada SMP/MTs dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
-6-
e. jumlah peserta didik pada SMPLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8 (delapan) orang;
f. jumlah peserta didik pada SMA/MA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
g. jumlah peserta didik pada SMALB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8 (delapan) orang; dan
h. jumlah peserta didik pada SMK/MAK dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang untuk bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian, pekerjaan sosial, serta bisnis dan manajemen, dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) orang untuk bidang studi keahlian lainnya.
Pasal 9
Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh TK/RA/BA dan sekolah/madrasah dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik baru yang diterima, dan pendaftaran ulang.
Pasal 10
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD/MI/SDLB dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh sekolah/madrasah dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/RA/BA.
Pasal 11
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/MTs/SMPLB dapat menggunakan SKHUN SD/MI/SDLB atau Nilai Akhir pada Program Paket A, dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal ke sekolah, usia calon peserta didik baru, bakat olah raga, bakat seni, prestasi di bidang akademik, dan prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah.
(2) Apabila kriteria pada ayat (1) tidak dapat terpenuhi, sekolah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik.
Pasal 12
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/MA/SMALB dilakukan berdasarkan SKHUN atau Nilai Akhir pada Program Paket B, dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal ke sekolah/madrasah, usia calon peserta didik baru, bakat olah raga, bakat seni, prestasi di bidang akademik, dan prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah, serta memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.
-7-
Pasal 13
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK dilakukan untuk mendapatkan kesesuaian kemampuan dan minat peserta didik baru dengan bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah/madrasah bersama komite sekolah/madrasah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.
(2) Apabila seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan, seleksi dilakukan berdasarkan SKHUN atau Nilai Akhir Paket B dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal ke sekolah/madrasah, usia calon peserta didik baru, bakat olah raga, bakat seni, prestasi di bidang akademik, dan prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah serta memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.
Pasal 14
(1) Perpindahan peserta didik baru antarsekolah/antarmadrasah dalam satu kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antarprovinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah/madrasah asal dan kepala sekolah/madrasah yang dituju dan dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/kantor kementerian agama/kantor wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya.
(2) Perpindahan peserta didik baru dari sekolah/madrasah Indonesia di luar negeri dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah/madrasah asal dan kepala sekolah/madrasah yang dituju dan dilaporkan kepala dinas kabupaten/kota/ provinsi/kantor kementerian agama/kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangannya.
(3) Perpindahan peserta didik baru dari satuan pendidikan asing ke satuan pendidikan nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah atau Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 15
(1) Penerimaan peserta didik baru pada SD/MI dan SMP/MTs negeri tidak dibenarkan melakukan pemungutan biaya pendidikan dalam bentuk apapun kepada calon peserta didik.
(2) Penerimaan peserta didik baru pada SD/MI dan SMP/MTs swasta diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dengan memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.
(3) Penerimaan peserta didik baru pada SMA/MA dan SMK/MAK diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dengan memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu agar dipertimbangkan dibebaskan dari biaya penerimaan atau tidak dipungut biaya.
(4) Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dengan memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu agar dipertimbangkan dibebaskan dari biaya penerimaan atau tidak dipungut biaya.
-8-
Pasal 16
Dalam penerimaan peserta didik baru, orang tua calon peserta didik diberi kesempatan untuk memberikan sumbangan kepada TK/RA/BA atau sekolah/madrasah, setelah calon peserta didik baru dinyatakan diterima sebagai peserta didik.
Pasal 17
(1) Dinas provinsi/kantor wilayah kementerian agama dan dinas pendidikan kabupaten/kota/kantor kementerian agama sesuai dengan kewenangan masing-masing, mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru.
(2) Dalam pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru, sekolah/madrasah mengikutsertakan komite sekolah/madrasah.
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Bersama ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 051/U/2002 tentang Penerimaan Siswa Baru pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
[
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2011
MENTERI AGAMA, MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD. TTD.
SURYADHARMA ALI MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 351
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan Nasional,
Dr. A. Pangerang Moenta, SH., M.H., DFM
NIP 196108281987031003
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN BERSAMA
ANTARA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
DAN
MENTERI AGAMA
NOMOR 04/VI/PB/2011
NOMOR MA/111/2011
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK/
RAUDHATUL ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL DAN SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN MENTERI AGAMA,
Menimbang : a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal dan sekolah/madrasah perlu dilakukan secara, obyektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif;
b. bahwa untuk melaksanakan penerimaaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal dan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
-2-
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BERSAMA ANTARA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN MENTERI AGAMA TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK/ RAUDHATUL ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL DAN SEKOLAH/ MADRASAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Pendaftaran peserta didik baru adalah proses seleksi administrasi untuk mendaftar menjadi calon peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah.
2. Penerimaan peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru.
3. Perpindahan peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dari TK/RA/BA lain dan sekolah/madrasah dari sekolah/madrasah lain.
4. Iuran adalah kewajiban peserta didik membiayai proses pendidikan pada sekolah/madrasah yang diikutinya.
5. Sumbangan pendidikan adalah dukungan finansial atau nonfinansial yang diberikan secara sukarela oleh peserta didik kepada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah yang tidak ditentukan jumlah dan waktu pemberiannya serta tidak mempunyai konsekuensi pada keputusan penerimaan maupun prestasi akademik/ nonakademik peserta didik.
6. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik pada sekolah/madrasah pada UN.
7. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
-3-
8. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara nilai S/M dan nilai UN untuk mata pelajaran yang diujinasionalkan.
9. Nilai Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK.
10. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M yang diujinasionalkan, nilai UN, dan NA.
11. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SD.
12. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SMP.
13. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
14. Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, atau Bustanul Athfal, yang selanjutnya disingkat BA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
15. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
16. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
17. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
18. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
19. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
20. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
-4-
21. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
22. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
23. Dinas provinsi adalah dinas yang menangani bidang pendidikan di provinsi.
24. Kantor wilayah kementerian agama adalah Kantor wilayah kementerian agama di provinsi.
25. Kantor kementerian agama adalah Kantor kementerian agama di kabupaten/kota.
26. Dinas kabupaten/kota adalah dinas yang menangani bidang pendidikan di kabupaten/kota.
Pasal 2
Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
Pasal 3
Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah harus berasaskan:
a. obyektivitas, artinya penerimaan peserta didik baru, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri ini;
b. transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
c. akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan
d. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kemampuan finansial).
Pasal 4
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK/RA/BA adalah:
a. berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.
-5-
Pasal 5
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD/MI:
a. telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. paling rendah berusia 6 (enam) tahun; dan
c. yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog professional.
(2) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SDLB yaitu anak yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun.
Pasal 6
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/MTs:
a. telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket A;
b. memiliki SKHUN SD/MI/SDLB; dan
c. berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
(2) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMPLB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB.
Pasal 7
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/MA adalah:
a. telah lulus dan memiliki ijazah dari SMP/MTs/Program Paket B;
b. memiliki SKHUN SMP/MTs/SMPLB; dan
c. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
(2) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMALB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SMP/MTs/SMPLB.
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK:
a. telah lulus SMP/MTs/SMPLB/Program Paket B dan memiliki ijazah;
b. memiliki SKHUN;
c. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
d. memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian di SMK/MAK yang dituju.
Pasal 8
Dalam upaya peningkatan akses pelayanan pendidikan, jumlah peserta didik baru yang dapat diterima diatur sebagai berikut:
a. jumlah peserta didik pada TK/RA/BA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 25 (dua puluh lima) orang;
b. jumlah peserta didik pada SD/MI dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
c. jumlah peserta didik pada SDLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8 (delapan) orang;
d. jumlah peserta didik pada SMP/MTs dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
-6-
e. jumlah peserta didik pada SMPLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8 (delapan) orang;
f. jumlah peserta didik pada SMA/MA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
g. jumlah peserta didik pada SMALB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8 (delapan) orang; dan
h. jumlah peserta didik pada SMK/MAK dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang untuk bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian, pekerjaan sosial, serta bisnis dan manajemen, dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) orang untuk bidang studi keahlian lainnya.
Pasal 9
Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh TK/RA/BA dan sekolah/madrasah dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik baru yang diterima, dan pendaftaran ulang.
Pasal 10
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD/MI/SDLB dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh sekolah/madrasah dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/RA/BA.
Pasal 11
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/MTs/SMPLB dapat menggunakan SKHUN SD/MI/SDLB atau Nilai Akhir pada Program Paket A, dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal ke sekolah, usia calon peserta didik baru, bakat olah raga, bakat seni, prestasi di bidang akademik, dan prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah.
(2) Apabila kriteria pada ayat (1) tidak dapat terpenuhi, sekolah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik.
Pasal 12
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/MA/SMALB dilakukan berdasarkan SKHUN atau Nilai Akhir pada Program Paket B, dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal ke sekolah/madrasah, usia calon peserta didik baru, bakat olah raga, bakat seni, prestasi di bidang akademik, dan prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah, serta memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.
-7-
Pasal 13
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK dilakukan untuk mendapatkan kesesuaian kemampuan dan minat peserta didik baru dengan bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah/madrasah bersama komite sekolah/madrasah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.
(2) Apabila seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan, seleksi dilakukan berdasarkan SKHUN atau Nilai Akhir Paket B dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal ke sekolah/madrasah, usia calon peserta didik baru, bakat olah raga, bakat seni, prestasi di bidang akademik, dan prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah serta memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.
Pasal 14
(1) Perpindahan peserta didik baru antarsekolah/antarmadrasah dalam satu kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antarprovinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah/madrasah asal dan kepala sekolah/madrasah yang dituju dan dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/kantor kementerian agama/kantor wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya.
(2) Perpindahan peserta didik baru dari sekolah/madrasah Indonesia di luar negeri dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah/madrasah asal dan kepala sekolah/madrasah yang dituju dan dilaporkan kepala dinas kabupaten/kota/ provinsi/kantor kementerian agama/kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangannya.
(3) Perpindahan peserta didik baru dari satuan pendidikan asing ke satuan pendidikan nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah atau Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 15
(1) Penerimaan peserta didik baru pada SD/MI dan SMP/MTs negeri tidak dibenarkan melakukan pemungutan biaya pendidikan dalam bentuk apapun kepada calon peserta didik.
(2) Penerimaan peserta didik baru pada SD/MI dan SMP/MTs swasta diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dengan memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.
(3) Penerimaan peserta didik baru pada SMA/MA dan SMK/MAK diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dengan memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu agar dipertimbangkan dibebaskan dari biaya penerimaan atau tidak dipungut biaya.
(4) Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dengan memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu agar dipertimbangkan dibebaskan dari biaya penerimaan atau tidak dipungut biaya.
-8-
Pasal 16
Dalam penerimaan peserta didik baru, orang tua calon peserta didik diberi kesempatan untuk memberikan sumbangan kepada TK/RA/BA atau sekolah/madrasah, setelah calon peserta didik baru dinyatakan diterima sebagai peserta didik.
Pasal 17
(1) Dinas provinsi/kantor wilayah kementerian agama dan dinas pendidikan kabupaten/kota/kantor kementerian agama sesuai dengan kewenangan masing-masing, mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru.
(2) Dalam pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru, sekolah/madrasah mengikutsertakan komite sekolah/madrasah.
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Bersama ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 051/U/2002 tentang Penerimaan Siswa Baru pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
[
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2011
MENTERI AGAMA, MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD. TTD.
SURYADHARMA ALI MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 351
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan Nasional,
Dr. A. Pangerang Moenta, SH., M.H., DFM
NIP 196108281987031003
Mau dapat Uang Tambahan
Toko Online :
Mau dapat usaha sampingan.... Gabung aja dengan nucleus smart indonesia, (GRATIS) cuma menyampaikan brosur ini ke teman atau relasi anda baik online maupun offline (jika ada konsumen yang pesan ke kami atas referensi anda) maka anda berhak mendapatkan bonus dari kami.
Sudah saatnya untuk mengubah toko online anda menjadi terlihat modern dengan ide-ide kreatif dan proyek baru dan sangat menarik dari nsistore.com yang menggabungkan dua toko yang berbeda, VirtueMart, sama seperti, K2 Store.
Gabungan desain kualitas terbaik dan gaya yang unik, terstruktur dan terorganisir untuk presentasi profesional dan indah produk terbaik untuk pelanggan terbaik Anda.
Jika pelanggan Anda menyukai apa yang ia lihat, bisnis anda akan bergerak dua kali lebih cepat dengan penjualan sukses.
Setelah semua, kita lakukan seperti belanja dan semua tenaga penjualan yang baik seperti menjual.
Featrue:
* Tableless desain dan 100% css based.
* 3 Styles Tema Warna (Red - Green - Blue)
* Template pembangunan berdasarkan T3 Framework.
* Mendukung beberapa pilihan tata letak, dikonfigurasi dalam beberapa detik dari backend
* Amazing Mega Menu sistem dengan dukungan beberapa jenis menu.
* Native Iphone & Handheld optimasi dan dukungan gaya.
* Chrome Frame Dukungan Meta Google.
* Peningkatan gaya untuk Joomla! Inti sistem halaman.
* Page layout opsi menimpa di parameter template.
* Modul akhiran built-in template untuk styling modul.
* Membangun gaya dukungan untuk JComments Komponen dari JoomlaTune.
* Dukungan gaya Dibangun untuk Komponen Virtuemart.
* Membangun gaya dukungan untuk Komponen K2 dari JoomlaWorks.
* Dukungan gaya Dibangun untuk addon Store K2 dari India Weblogicx.
dukungan Dibangun * untuk modul Show baru Berita Pro GK4 dengan eksklusif built-in desain template.
* Dukungan Dibangun untuk komponen TabsManager GK3 untuk menampilkan konten eksklusif modul tab dengan built-in desain template.
* Dukungan Dibangun untuk komponen PhotoSlide GK3 dengan Image Show modul built-in desain template dan dengan antarmuka dukungan VirtueMart eksklusif.
* Dukungan Dibangun untuk modul baru Daftar GK dengan built-in desain template.
* Dibangun dukungan untuk rendering javascript font Cufon.
* Template parameter Peningkatan administrasi panel dengan antarmuka yang ramah dan otomatis check-in update yang tersedia.
* Nonaktifkan pilihan untuk penampilan tubuh utama di halaman depan.
* Opsi untuk tubuh utama dan menampilkan posisi komponen.
* Blok Full ukuran untuk kustomisasi pengguna dalam parameter template.
* Opsi untuk keluarga dan ukuran font dalam parameter template.
* Penuh kontrol Login, Register, Tools, Tanggal dan Gaya menampilkan tombol di frontpage.
* Pilihan untuk mengaktifkan / menonaktifkan CSS3 gaya
* Pilihan untuk mengaktifkan / menonaktifkan gaya VirtueMart pada halaman template.
* Pilihan untuk mengaktifkan / menonaktifkan Google Chrome mendukung Frame.
* Footer Mudah isi konfigurasi di parameter template.
dukungan Dibangun * untuk editor WYSIWYG Templat Friendly GK Tipografi Tipografi dengan plugin.
* Compressed mesin pilihan untuk setiap modul GavickPro.
* Dukungan untuk file terjemahan bahasa.
* Semua 40 modul sepenuhnya dilipat dan lebih dari 20 posisi modul siap untuk tab dan 10 posisi modul siap untuk menampilkan menu mega konten.
* Mengesankan built-in gaya konten.
* Ringan, modern dan sangat desain cepat-loading.
* Joomla 1.5 Native
* W3C XHTML 1.0 Transitional. W3C CSS Valid
* Sepenuhnya kompatibel dengan: IE7 +, Firefox 2 +, Firefox 3, Flock 0.7 +, Netscape, Safari, Opera 9.5, Chrome.
* Disampaikan dengan sumber file Adobe. PSD.
* Disampaikan dengan "QuickStart Paket".
Paket ini kami siapkan dalam bahasa indonesia sehingga anda dengan mudah dapat menggunakannya tidak perlu programmer akan tetapi jika kesibukan dan waktu anda sangat terbatas. Kami akan siapkan tenaga profesional sebagai asisten pribadi anda, dalam menjalankan bisnis online yang akan menjaga kerahasian dan privasi perusahaan anda.
Demo : http://demo.gavick.com/joomla15/may2010/
Anda Berminat menggunakan Toko Online ini, HUBUNGI : 08122612635

Mau dapat usaha sampingan.... Gabung aja dengan nucleus smart indonesia, (GRATIS) cuma menyampaikan brosur ini ke teman atau relasi anda baik online maupun offline (jika ada konsumen yang pesan ke kami atas referensi anda) maka anda berhak mendapatkan bonus dari kami.
Paket I : Anda akan mendapatkan uang Rp.50.000,-
Paket 2: Anda akan mendapatkan uang Rp.150.000,-
Paket 3: Anda akan mendapatkan uang Rp.350.000,-
lihat hasil yang terakhir kami buat: http://solokaoslukis.com/
Download/atau Copy gambar di bawah ini dan sebarkan bisa lewat Online maupun Offline.
Sebarkan Brosur diatas tapi jangan lupa untuk mengisi tempat kosong dengan no kontak anda.
jikaberminat nanti kirim email ke saya : nucleus_edu@yahoo.co.id
nanti saya kasih no voucernya.
Gabungan desain kualitas terbaik dan gaya yang unik, terstruktur dan terorganisir untuk presentasi profesional dan indah produk terbaik untuk pelanggan terbaik Anda.
Jika pelanggan Anda menyukai apa yang ia lihat, bisnis anda akan bergerak dua kali lebih cepat dengan penjualan sukses.
Setelah semua, kita lakukan seperti belanja dan semua tenaga penjualan yang baik seperti menjual.
Featrue:
* Tableless desain dan 100% css based.
* 3 Styles Tema Warna (Red - Green - Blue)
* Template pembangunan berdasarkan T3 Framework.
* Mendukung beberapa pilihan tata letak, dikonfigurasi dalam beberapa detik dari backend
* Amazing Mega Menu sistem dengan dukungan beberapa jenis menu.
* Native Iphone & Handheld optimasi dan dukungan gaya.
* Chrome Frame Dukungan Meta Google.
* Peningkatan gaya untuk Joomla! Inti sistem halaman.
* Page layout opsi menimpa di parameter template.
* Modul akhiran built-in template untuk styling modul.
* Membangun gaya dukungan untuk JComments Komponen dari JoomlaTune.
* Dukungan gaya Dibangun untuk Komponen Virtuemart.
* Membangun gaya dukungan untuk Komponen K2 dari JoomlaWorks.
* Dukungan gaya Dibangun untuk addon Store K2 dari India Weblogicx.
dukungan Dibangun * untuk modul Show baru Berita Pro GK4 dengan eksklusif built-in desain template.
* Dukungan Dibangun untuk komponen TabsManager GK3 untuk menampilkan konten eksklusif modul tab dengan built-in desain template.
* Dukungan Dibangun untuk komponen PhotoSlide GK3 dengan Image Show modul built-in desain template dan dengan antarmuka dukungan VirtueMart eksklusif.
* Dukungan Dibangun untuk modul baru Daftar GK dengan built-in desain template.
* Dibangun dukungan untuk rendering javascript font Cufon.
* Template parameter Peningkatan administrasi panel dengan antarmuka yang ramah dan otomatis check-in update yang tersedia.
* Nonaktifkan pilihan untuk penampilan tubuh utama di halaman depan.
* Opsi untuk tubuh utama dan menampilkan posisi komponen.
* Blok Full ukuran untuk kustomisasi pengguna dalam parameter template.
* Opsi untuk keluarga dan ukuran font dalam parameter template.
* Penuh kontrol Login, Register, Tools, Tanggal dan Gaya menampilkan tombol di frontpage.
* Pilihan untuk mengaktifkan / menonaktifkan CSS3 gaya
* Pilihan untuk mengaktifkan / menonaktifkan gaya VirtueMart pada halaman template.
* Pilihan untuk mengaktifkan / menonaktifkan Google Chrome mendukung Frame.
* Footer Mudah isi konfigurasi di parameter template.
dukungan Dibangun * untuk editor WYSIWYG Templat Friendly GK Tipografi Tipografi dengan plugin.
* Compressed mesin pilihan untuk setiap modul GavickPro.
* Dukungan untuk file terjemahan bahasa.
* Semua 40 modul sepenuhnya dilipat dan lebih dari 20 posisi modul siap untuk tab dan 10 posisi modul siap untuk menampilkan menu mega konten.
* Mengesankan built-in gaya konten.
* Ringan, modern dan sangat desain cepat-loading.
* Joomla 1.5 Native
* W3C XHTML 1.0 Transitional. W3C CSS Valid
* Sepenuhnya kompatibel dengan: IE7 +, Firefox 2 +, Firefox 3, Flock 0.7 +, Netscape, Safari, Opera 9.5, Chrome.
* Disampaikan dengan sumber file Adobe. PSD.
* Disampaikan dengan "QuickStart Paket".
Paket ini kami siapkan dalam bahasa indonesia sehingga anda dengan mudah dapat menggunakannya tidak perlu programmer akan tetapi jika kesibukan dan waktu anda sangat terbatas. Kami akan siapkan tenaga profesional sebagai asisten pribadi anda, dalam menjalankan bisnis online yang akan menjaga kerahasian dan privasi perusahaan anda.
Demo : http://demo.gavick.com/joomla15/may2010/
Anda Berminat menggunakan Toko Online ini, HUBUNGI : 08122612635
Trigonometri 5
Langganan:
Postingan (Atom)
About Me
- sanjayatrade
Labels
- Artikel (3)
- Bahan Ajar (29)
- Bank Soal dan Tryout (1)
- Berita Pendidikan (29)
- Berita/NEWS (8)
- BSE (7)
- CD Interaktive (8)
- Cerita Fiksi (6)
- Daftar Harga BSE (15)
- Download Free (8)
- eLearning (19)
- Info Diknas (19)
- IPTEK (5)
- Kajian Islam (7)
- Kurikulum 2013 (1)
- LPMP (4)
- Metode Pembelajaran (21)
- Model Interaksi Edukatif (11)
- Multimedia (17)
- NUPTK (1)
- Perangkat Pembelajaran (32)
- PLPG (6)
- Promo (2)
- PTK (10)
- Rahasian Kaya (1)
- Rencana Menjadi Kaya (1)
- sertifikasi guru (8)
- Silabus dan RPP (33)
- Software (6)
- Software Sekolah (5)
- Tips (3)
- Tips Pendidikan (3)
- Tori Belajar (1)
- Tutorial (6)
- Tutorial Blogspot (2)
- UKG (8)
- Video (7)
- Web Design (5)
Followers
Diberdayakan oleh Blogger.
