Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Berkaitan dengan kebijakan SNP tersebut, pemerintah memetakan sekolah menjadi dua kategori yaitu sekolah kategori standar dan sekolah kategori mandiri. Semua sekolah pada akhirnya harus mencapai kategori mandiri yaitu telah memenuhi atau hampir memenuhi 8 SNP.
Mengimplementasikan kebijakan pemenuhan SNP tersebut, Dit. Pembinaan SMA pada tahun 2010 melaksanakan pembinaan pemenuhan SNP di 132 SMA melalui program SMA Model SKM-PBKL-PSB. Salah satu bentuk pembinaan yang diberikan kepada sekolah tersebut adalah memantau dan menilai perkembangan pemenuhan SNP melalui kegiatan supervise dan evaluasi. Kegiatan tersebut pada tahun 2010 akan dilakukan dalam dua tahap dimana tahap pertama akan dilakukan pada bulan September/Oktober 2010 dan tahap kedua pada bulan Desember 2010. Proses pelaksanaan supervisi dan evaluasi tahap pertama dijelaskan dalam panduan ini yang secara garis besar memuat tujuan, pengorganisasian, lokasi, petugas, jadwal dan tahapan pelaksanaan, tata tertib, dan pembiayaan.
Kepada petugas diharapkan dapat melaksanakan tugas secara professional sehingga dapat menghasilkan data dan informasi yang akurat tentang kondisi sebenarnya di sekolah dalam pemenuhan SNP, keterlaksanaan PBKL, PSB dan KTSP.
Lampiran Perangkat Supervisi dan Materi IHT SMA Model Tahun 2010 :
Publisher Nurjolis, sumber informasi http://psb.dikmenum.go.id
0 komentar:
Posting Komentar