Jakarta --- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) telah menuntaskan evaluasi terhadap sejumlah sekolah penyelenggara rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan dijadikan dasar untuk menyusun peraturan menteri pendidikan nasional (permendiknas) baru terkait penyelenggaraan RSBI. "Sesudah peraturan keluar, kami akan evaluasi semua RSBI yang ada berdasarkan permen ini untuk dijadikan beberapa kebijakan," kata Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal pada Simposium RSBI/SBI di Hotel Atlet Century, Jakarta (9/3/2011).
Fasli menyampaikan, kebijakan baru ini menjadi panduan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasal 50 ayat (3) UU tersebut menyatakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
Fasli menyebutkan, saat ini terdapat sebanyak 1.100 RSBI mulai jenjang sekolah dasar (SD) sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Nantinya, kata dia, evaluasi secara menyeluruh akan dilakukan terhadap sekolah-sekolah tersebut. "Masing-masing sekolah kita periksa satu persatu profilnya. Sebelum diputuskan nanti apakah akan tetap (statusnya), di-downgrading, atau diberi waktu dengan pendampingan dan pemberdayaan," katanya.
Pemerintah saat ini menangguhkan izin penyelenggaraan RSBI baru sampai evaluasi menyeluruh tuntas dilakukan. Namun, kata Fasli, sekolah-sekolah yang telah memenuhi delapan standar nasional pendidikan (SNP) terbuka peluang untuk mengajukan sebagai RSBI. "Kalau memang ada sekolah-sekolah yang siap untuk maju, kan ini panggilan dari mereka juga, apa kita larang?" ujarnya.
Fasli menyebutkan, fokus evaluasi meliputi sistem penerimaan siswa baru, capaian akademik siswa dan guru, tata kelola keuangan, dan manajemen sekolah. Evaluasi dilakukan terhadap 130 kepala sekolah, 426 guru, 4.224 orang tua siswa, 4.571 siswa, dan 130 komite sekolah.
Dalam penelitian diketahui, bobot komponen seleksi penerimaan peserta didik baru jenjang SD masing-masing untuk kemampuan akademik sebanyak 20,3 persen, IQ (37,7%), minat dan bakat (24,6%), dan kesehatan (17,4%). Adapun pada jenjang SMP untuk kemampuan akademik (22,7%), IQ (19,3%), minat dan bakat (20,8%), kesehatan (19,8%), dan nilai Ujian Nasional (17,4%). "Cukup bervariasi cara menerima murid, tetapi kombinasi IQ dan potensi akademik sekitar 40-50%," kata Fasli.
Sementara pada jenjang SMA untuk kemampuan akademik (23,8%), IQ (20%), minat dan bakat (20,8%), kesehatan (15,2) dan nilai Ujian Nasional (17,4%), sedangkan pada jenjang SMK untuk kemampuan akademik (20,9%), IQ (15%), minat dan bakat (18,3%), kesehatan (22,2%) dan nilai Ujian Nasional (23,5%),
Kebijakan penyelenggaraan RSBI/SBI, selain untuk memenuhi mandat undang-undang, juga merupakan respon pemerintah terhadap era globalisasi. Selain itu, sebagai benchmark pendidikan nasional, respon kebutuhan akan kualitas pendidikan yang kompetitif, dan respons terhadap orang tua yang tidak percaya terhadap kualitas pendidikan, sehingga mereka mengirimkan anaknya sekolah ke luar negeri. (lian/agung)
Sumber :http://www.kemdiknas.go.id
0 komentar:
Posting Komentar