Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image

PELAKSANAAN AKREDITASI

  • Senin, 11 Oktober 2010
  • sanjayatrade



  • A. Persyaratan Sekolah yang Diakreditasi
    Sekolah yang akan diakreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. memiliki surat keputusan kelembagaan unit pelaksana teknis (UPT) sekolah
    2. memiliki siswa pada semua tingkatan kelas
    3. memiliki sarana dan prasarana pendidikan
    4. memiliki tenaga kependidikan
    5. melaksanakan kurikulum nasional
    6. telah menamatkan peserta didik

    B. Prosedur dan Mekanisme Akreditasi
    Akreditasi dilakukan oleh BAS melalui penilaian kinerja sekolah. BAS menunjuk tim asesor untuk melakukan penilaian terhadap sekolah, yaitu membandingkan kondisi nyata di sekolah dengan standar akreditasi yang telah ditetapkan. Penilaian dilakukan terhadap data, informasi, dan kenyataan di lapangan yang dimiliki oleh sekolah. Data dan informasi yang sifatnya kualitatif dan kuantitatif diperoleh dari sekolah melalui respon yang disusun berdasarkan instrumen akreditasi yang diturunkan dari standar akreditasi, berupa pedoman penyusunan evaluasi diri sekolah. Sekolah berkewajiban menyampaikan data dan informasi secara benar dan jujur sesuai kenyataan di lapangan.
    Akreditasi dilakukan terhadap permohonan oleh sekolah kepada BAS dengan melampirkan dokumen hasil evaluasi diri sekolah. Jadi hasil evaluasi diri sekolah merupakan prasyarat wajib yang harus dikirim ke BAS sebelum dilakukan akreditasi sekolah oleh tim asesor.
    Secara umum, evaluasi diri adalah penilaian terhadap sekolah sendiri yang dilakukan sendiri oleh sekolah yang bersangkutan yang pelaksanaannya dapat menggunakan para ahli sejawat dari luar sekolahnya. Komponen, format, prosedur, dan cara-cara melakukan evaluasi diri dapat diminta dari BAS yang bersangkutan.
    Akreditasi sekolah untuk SLB, SMA, dan SMK dilakukan oleh BAS Provinsi. Akreditasi sekolah untuk TK, SD, dan SMP dilakukan oleh BAS Kabupaten/Kota. Baik akreditasi sekolah yang dilakukan oleh BAS Provinsi maupun oleh BAS Kabupaten/Kota, prosedur dan mekanisme kerjanya dapat dikemukakan sebagai berikut:
    1. Sekolah mengajukan permohonan akreditasi kepada BAS Propinsi untuk jenjang SLB, SMA, dan SMK atau kepada BAS Kabupaten/Kota untuk jenjang TK, SD, atau SMP.
    2. Sekolah melakukan evaluasi diri berdasarkan instrumen yang dibuat oleh BAS dengan mengisi/merespon instrumen evaluasi tersebut secara benar, jujur, dan lengkap sesuai dengan kenyataan di lapangan (sekolah yang diakreditasi).
    3. Sekolah mengembalikan hasil evaluasi diri kepada BAS yang disertai surat permohonan untuk diakreditasi. Jadi hasil evaluasi diri merupakan prasyarat wajib yang harus dikirimkan ke BAS sebelum akreditasi sekolah dilakukan.
    4. Hasil evaluasi diri oleh sekolah diperiksa oleh tim asesor (desk work). Berdasarkan hasil penilaian terhadap evaluasi diri sekolah, tim asesor memberikan rekomendasi kepada BAS untuk melakukan visitasi atau tidak. Jadi keputusan melakukan atau tidak melakukan visitasi ke sekolah sangat tergantung dari penilaian oleh tim asesor terhadap evaluasi diri sekolah. Jika menurut penilaian BAS bahwa hasil evaluasi diri tidak layak, maka BAS dapat memutuskan untuk tidak melakukan visitasi ke sekolah.
    5. Jika hasil evaluasi diri layak, maka BAS mengirim tim asesor untuk melakukan visitasi ke sekolah. Esensi visitasi ke sekolah adalah untuk melakukan cek-recek/validasi/verifikasi terhadap dokumen hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh sekolah dengan kenyataan di lapangan yang dimiliki oleh sekolah.
    6. Berdasarkan dokumen evaluasi diri dan visitasi ke sekolah yang dilakukan oleh tim asesor, maka penilaian akhir oleh tim asesor dilakukan disertai berita acara visitasi. Hasil penilaian akhir oleh tim asesor juga disertai saran-saran pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah yang diakreditasi.
    7. Nilai akhir dan peringkat akreditasi ditetapkan melalui sidang pleno BAS Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Penetapan nilai akhir dan peringkat juga disertai saran-saran tindak lanjut (pembinaan, pengembangan, maupun peningkatan kinerja sekolah).
    8. Berdasarkan butir (7), BAS Provinsi atau Kabupaten/Kota menerbitkan sertifikat tentang status (terakreditasi/tak terakreditasi) dan peringkat akreditasi sekolah sesuai dengan kewenangannya menggunakan format yang dikeluarkan oleh BAS Nasional.

    C. Tim Asesor
    Tim asesor yang melakukan visitasi ke sekolah harus profesional dan cukup jumlahnya. Untuk itu, berikut adalah beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam penunjukan tim asesor.
    1. Asesor ditunjuk oleh Ketua BAS berdasarkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
    a. Usia maksimal 60 tahun;
    b. memiliki kemampuan dan integritas diri serta komitmen untuk melaksanakan tugasnya;
    c. berpengalaman minimal 5 tahun dalam pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan;
    d. memiliki kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya D3/sarjana muda bagi anggota tim asesor jenjang TK dan SD, dan minimal S1/sarjana atau yang sederajat untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan SLB;
    e. memahami dan menguasai konsep serta prinsip-prinsip dasar pelaksanaan akreditasi sekolah termasuk mekanisme pelaksanaan visitasi;
    f. memiliki kemampuan untuk menggali bergagai data dan informasi yang akurat dan komprehensif dalam menggambarkan kelayakan dan kinerja sekolah;
    g. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan akreditasi sekolah dan berhasil memperoleh sertifikat yang dikeluarkan BAS;
    2. Tim Asesor melaksanakan tugas sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh BAS Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya

    0 komentar:

    Posting Komentar